Dalam rangka meningkatkan efektivitas kegiatan operasional serta memastikan pelayanan kepada nasabah berjalan lebih optimal, PT. BPR BKK Pati (Perseroda) menetapkan penyesuaian jam operasional kantor dan layanan kas. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan layanan yang lebih teratur, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan transaksi nasabah.
Jam kerja operasional kantor diberlakukan setiap hari Senin sampai dengan Jum’at mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Pada jam operasional tersebut, seluruh aktivitas layanan non-transaksional dan administrasi perbankan dapat dilayani secara maksimal.
Untuk layanan kas di Kantor Pusat Operasional (KPO), pelayanan transaksi keuangan seperti setoran dan penarikan tunai dilayani pada hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB, serta hari Sabtu pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Sementara itu, layanan kas pada Kantor Cabang memiliki penyesuaian waktu yang sedikit berbeda, yaitu pada hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan hari Sabtu pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Perbedaan waktu ini disesuaikan dengan kondisi operasional di masing-masing unit kerja.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh nasabah dapat merencanakan waktu kunjungan dan transaksi dengan lebih baik. PT. BPR BKK Pati (Perseroda) senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi kenyamanan dan kepercayaan nasabah.